Preservasi dan Konservasi Kota dan Wilayah
Cagar Budaya adalah aset yang berperan sebagai jembatan antar peradaban dan berkaitan erat dengan sejarah dan budaya yang membangun identitas masyarakat. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan, berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan bagi daerah yang memiliki potensi warisan Cagar Budaya, baik berupa peninggalan prasejarah, peninggalan klasik, hingga peninggalan kolonial. Melalui identifikasi dan penetapan sebagai Cagar Budaya, maka warisan kekayaan budaya yang bersifat historis dapat dilestarikan keberadaannya sekaligus dapat mendukung kemajuan pembangunan Kawasan cagar budaya.
Berdasarkan tahap awal penyusunan Buku Ajar memiliki kekuatan untuk mengungkapkan potensi cagar budaya yang meliputi bangunan, situs, struktur, benda, dan kawasan yang tersebar di berbagai wilayah, dengan nilai historis, estetis, dan edukatif. Beberapa objek cagar budaya yang telah diidentifikasi memiliki peranan penting dalam sejarah daerah dan memerlukan perlindungan serta pelestarian. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah modernisasi dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian, yang dapat mengancam keberadaan warisan budaya. Oleh karena itu, pelibatan Masyarakat Bersama Pemerintah menjadi penting untuk disegerakan, agar langkah-langkah pelestarian dapat segera dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan terstruktur sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Detail Buku :
- Penulis : Dr. Ir. RR. Dewi Junita Koesoemawati, ST., M.T.,
Dano Quinta Revana, ST., M.T.,
Nauval Risla Cendika, ST., MArs. - Tebal Hal : 134 halaman
- Ukuran Buku : 16*23 cm
- Harga Buku : Rp. 42.000,-



